Laman

Jumat, 28 Maret 2014

DEMOKRASI

1. PENGERTIAN DEMOKRASI
   istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari 2       kata " DEMOS" dan "KROTOS", Demos berarti rakyat dan Krotos berarti pemerintahan. demokrasi berarti pemerintahan dan rakyat dengan demikian yang dimaksud Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan mengikut sertakan rakyat dalam memerintah negara.
 dalam penerapan demokrasi harus di landasi oleh 2 nilai-nilai
demokrasi antara lain:
a. menyelesaikan penyelisihan dengan cara damai dan                          melembaga  
b. menjamin terselenggaranya  perubahan secara damai
c. menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur                     dan jujur
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai batas                                   seminimal mungkin 
e. mengakui serta menganggap wajar adanya                                         keanekaragaman
 f. menjamin tetap, tegaknya keadilan

A. PRINSIP DEMOKRASI
 a. pemerintahan berdasarkan demokrasi
 b. pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
 c. dijamin nya hak asasi manusia
 d. persamaan kedudukan di depan hukum
 e. peradilan yang bebas dan tidak memihak
 f. kebebasan, berserikat/ berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
 g. kebebasan pers/ media massa


SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

yakni pada masa yunani kuno. pada abad ke-10 hingga awal abad ke-20 usaha-usaha untuk membalas kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran "Rule Of Low" (kedaulatan hukum).

setelah berakhirnya perang dunia ke II demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia.

negara kita, republik indonesia yang di proklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi negara yang demokratis di bawah rule of low adalah sebagai berikut.
a. perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
b. badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak 
c. pemilihan umum yang bebas 
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
f. pendidikan kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar