Laman

Sabtu, 29 Maret 2014

KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

1. Pengertian kedaulatan adalah berasal dari kata daulat yang berarti kekuasaan artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

2. Berbagai macam teori kedaulatan
a) teori kedaulatan tuhan, artinya berbagai kekuasaan itu bersumber dari tuhan.
b) teori kedaulatan negara bahwa kekuasaan tertinggi barada di tangan negara.
c) teori kedaulatan rakyat bahwa kekuasaan tertinggi barada di tangan rakyat. makna kedaulatan rakyat adalah rakyat menjadi pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
d) teori kedaulatan hukum artinya pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari yang berlaku.
e)  teori kedaulatan raja bahwa kekuasaan tertinggi barada di tangan raja beserta keturunannya.

3. Ruang lingkup berlakunya kedaulatan di bagi menjadi 2 macam, yaitu:
a) kedaulatan ke dalam: kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya terhadap kehidupan masyarakatnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
b) kedaulatan ke luar: kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk megadakan hubungan kerja sama dengan negara lain guna mewujudkan tujuan nasional.

adapun sifat dasar kedaulatan menurut Jean Boclin:
a) permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
b) asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain
c) bulat : kekuasaan tidak dapat bagi-bagi
d) tidak berbatas : kedaulatan tidak ada yang membatasi

4. Lembaga pelasanaan kedaulatan rakyat di indonesia
a) MPR
tugas dan wewenang MPR dalam pasal 3 UUD 1945:
~ mengubah dan menetapkan UUD
~ melantik presiden dan wakil presiden
~ hanya dapat memperhatikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menuurut UUD

b) DPR
berdasarkan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR berfungsi:
~ fungsi legislatif : DPR bersama presiden membentuk UU
~ fungsi anggaran : DPR menetapkan APBN yang diajukan presiden
~ fungsi pengawasan : DPR megawasi pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN, dan kebiijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

c) DPD
sesuai pasal 22D UUD 1945 kewenangan DPD ialah:
~ mengajukan pada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah. hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
~ ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah
~ memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
~ melaksanakan pengawasan atas pelaksanan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar