1. absolut: mutlak, tak terbatas
2. adendum: siapapun yang berarti naskah perubahan UUD 1945 diletakkan meletakkan pada naskah asli UUD 1945
3. atheis: tidak mengakui adanya tuhan
4. demokratisme: pendemokrasian
5. diktaktor: kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama di peroleh melalui cara kekerasan/tidak demokrasi
6. ideologi daktrinet: ideologi yang ajarannya dirumuskan secara sistematis dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai/aparat pemerintah
7. ideologi progmatis: ideologi yang ajarannya tidak di rumuskan secara sistematis dan secara umum hanya prinsipnya,dan ideologi itu di sosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga sistem pendidikan,sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik certa pelaksaan nya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan
8. ideologi: kumpulan gagasan ide, keyakinan yang menyeluruh dan systematis yang mengangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
9. kabinet: badan/dewan pemerintahan yang terdiri para menteri
10. kedaulatan rakyat: rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11. kelompok sparatis: kelompok yang ingin memisahkan diri dari suatu negara
12. konstituante: lembaga/badan pembentuk, konstitusi atau UUD
13. konstitusi: fleksibel: sifat konstitusi yang mudah menyelesaikan dengan berkembangan zaman
14. konstitusi rigid: sifat konstitusi yang tidak mudah/ sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman
15. konstitusi tertulis: sebuah konstitusi yang di tuangkan dalam bentuk dokumen/file
16. konstitusi tidak tertulis: konstitusi yang ketentuannya tidak di muat dalam suatu dokumen tertentu
17. konvensi ketatanegaraan: kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis
18. monarki absolut: bentuk pemerintahan dengan kekuatan tertinggi di tangan seorang raja yang berkuasa mutlak
19. negara serikat: negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian
20. otorier: berkuasa sendiri/sewenang-wenang
21. philosofische gronslog: dasar falsafah negara dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
22. reformasi: perubahan radikal untuk perbaikan suatu masyarakat/negara
23. rule of low: kekuasaan hukum
24. sistem parlementer: sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan mentri yang bertanggung jawab
25. sistem pemerintahan: suatu kesatuan berbagai komponen pemerintah untuk pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar