Laman

Sabtu, 29 Maret 2014

KONSTITUSI

KONSTITUSI-KONSTITUSI DI NEGARA RI


1. Makna Konstitusi (dalam ketentuan dasar): 
hal-hal pokok tentang berdirinya negara, dan bagaimana tata cara pengaturan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dengan cara membuat dan menetapkan UUD, KONSTITUSI. oleh karena itu UUD 1945 sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional indonesia yang secara eksplisit tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yaitu:

a. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa 
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


2. Pengertian Konstitusi
    adalah konstitusi mencakup keseluruhan dan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menguasai secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara di selenggarakan dalam masyarakat:
~ konstitusi tertulis adalah UUD
~ sedangkan konstitusi tidk tertulis adalah konversi
~ UUD adalah naskah tertulis yang memaparkan rangka dan tugas-tugas, pokok badan-badan pemerintahan. suatu negara termasuk cara kerja badan-badan pemerintahan negara tersebut dalam kehidupan.
~  bernegara konversi adalah  aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak di tulis
  



1 komentar: